BACA JUGA:315 Petugas Pantarlih Lebong Coklit 40.595 Jiwa Data Pemilih
Dalam kesempatan ini, pihaknya meminta wajib pajak sesegera mungkin menyelesaikan tunggakan PBB-P2 dengan tenggat waktu hingga 30 September.
Jika melewati ketentuan, maka wajib pajak dikenakan denda 2 persen setiap bulan dari total tunggakan pajak.
Dalam hal pendistribusian SPPT PBB kepada masyarakat, BKD melakukan dengan skema akselerasi, agar mampu memenuhi target tersebut.
Kategori :