KEPAHIANG, KORANRB.ID - Tahun Anggaran (TA) 2024, Tarif Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di Kabupaten Kepahiang naik menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,08 persen.
Namun kenaikan tariff PBB-P2 ini tidak diiringi dengan sosialisasi yang masif pada masyarakat.
Namun Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang akan memaksimalkan sektor pendapatan daerah dari capaian retribusi PBB-P2.
Merealiasikannya, sudah ada payung hukum berupa Perda Nomor 3 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA:Di Kabupaten Lebong Ada 16.398 HPR, Terbanyak Anjing
Kabid Pendapatan BKD Kabupaten Kepahiang Amrullah Muttaqin menyampaikan, Perda terkait kenaikan retribusi pajak daerah tak lain guna meningkatkan PAD.
"Naiknya PBB-P2 ini sebagai bentuk upaya daerah memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak yang gunanya juga akan kembali ke masyarakat.
Perda tersebut sudah berlaku sejak diundangkan sejak 27 Maret 2024," papar Amrullah.
Sayangnya, karena minim sosialisasi masih banyak masyarakat yang tak tahu dan justru terkejut begitu mengetahui tarif PBB-P2 sudah naik duluan.
BACA JUGA:Bisa Mangsa Panda! Berikut 6 Fakta Unik Musang Berleher Kuning, Hewan yang Tangguh
Terkait hal ini, ia tak menampiknya.
Terkait hal ini pula, pihaknya mengaku akan memaksimalkan sosialisasi langsung ke masyarakat.
Untuk diketahui, target PAD dari sektor pajak daerah di Kabupaten Kepahiang Provinsi mencapai Rp1,8 Miliar.
BKD menargetkan PAD dari sektor PBB-P2 tersebut dapat meningkat sekitar 10 persen dengan asumsi keberadaan wajib pajak baru.
BKD telah mendistribusikan sedikitnya 56.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 langsung ke tingkat kecamatan yang kemudian diteruskan ke tingkat desa dan kelurahan.