Pekerja sawit tidak menerima gaji bulanan. Baik itu buruh panen, buruh perawatan, dan ojek buah sawit.
Secepatnya Disnakertrans akan meminta pihak Kecamatan kembali mendata warganya yang tereliminasi sehingga ada pengganti dan kuota masih tetap diusulan awal.
“Masing-masing camat kami minta untuk kembali usulkan warganya yang tereliminasi. Untuk mendapatkan asuransi kecelakaan dan kematian, yang preminya dibayarkan oleh anggaran DBH sawit,”ujarnya.
Marjohan mengatakan, Mukomuko memiliki 15 Kecamatan, jika tahun ini masing-masing Kecamatan akan ada 120 orang buruh yang didaftarkan, tentu masih banyak buruh sawit yang belum bisa menikmati asuransi BPJS Ketenagakerjaan.
Maka dari itu bagi warga yang berprofesi sebagai buruh sawit jika di tahun ini masih belum terdaftar maka akan didaftarkan ketika mendapatkan alokasi DBH sawit tahap selanjutnya.
“Untuk pendanaan DBH sawit saat ini merupakan alokasi anggaran di tahun 2023, untuk di DBH 2024 Mukomuko juga kembali akan menerima, namun belum diketahui jumlahnya,” ujarnya.
BACA JUGA:DLH Terima Rp1 Miliar Untuk Pembangunan Stasiun Onlimo Kedua
BACA JUGA:Hampir Lunas, 3 Tsk Nyicil Uang Dugaan Korupsi BOS MAN 2
Sedangkan untuk kriteria calon warga yang bisa menjadi penerima asuransi gratis dari DBH ini. Sudah pasti sebelumnya tidak boleh terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian bukan pekerja perusahaan yang menerima gaji bulanan, dan bukan pemilik kebun sawit. Jadi murni buruh lepas kebun sawit.
"Intinya warga penerima asuransi dari DBH sawit ini, bukan warga penerima upah bulanan dan bekerja di perusahaan sawit. Tetapi warga biasa tidak memiliki kebun sawit, namun ia bekerja menjadi buruh lepas di kebun sawit. Seperti tukang dodos harian sawit, milik warga. Yang rentan mengalami kecelakaan resiko kerja,” terangnya.
Terpisah Kepala Badan perencanaan penelitian pembangunan daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Mukomuko H. Gianto SH, M.Si membenarkan bawasanya dari Rp 16,8 miliar DBD sawit 2023 yang didapatkan Mukomuko dialokasikan kepada 3 OPD pengguna anggaran.
Pertama Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR), kemudian Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Disnakertrans Mukomuko.
“Penggunaan 80 persen dari DBH untuk kegiatan fisik, berdasarkan kesanggupan serta kesiapan dari OPD terkait mengusulkan kegiatan yang menggunakan anggaran DBH,” kata Gianto.