“Memang beberapa waktu terakhir, korban tinggal sendiri di rumah.
Sesekali ada teman sebayanya yang menemani dirumah.
Tercatat ada 5 kali aksi tersebut dilakukan,” ujar Sugeng, SH.
Korban dan AS diketahui memang menjalin hubungan sebagai teman dekat (Pacaran).
BACA JUGA:Bupati Gusnan Kampanyekan Olahraga Penting Untuk Kesehatan Masyarakat
Laporan kepada polisi dibuat oleh ayah korban pada Sabtu 22 Juni 2024 lalu.
Berawal dari kakak kandung korban dari Kecamatan Talo berkunjung kerumah korban.
Saat masuk ke kamar korban, kakaknya menemukan ada dompet berisi identitas tentang AS, saat ditanyakan korban cenderung tertutup.
Akhirnya sang kakak memanggil neneknya untuk membantu mengintrogasi, setelah mendapatkan informasi tersebut, sang kakak langsung memberitahu hal ini ke ayah korban agar melaporkan perkara ke polisi.
BACA JUGA:Gandeng Perusahaan Jepang Bangun SDM Industri Kompeten
“Sang kakak dibantu oleh neneknya untuk mengintrogasi, hasilnya diberitahu ke orangtua korban yang berada di kebun agar segera dilaporkan ke polisi,” papar Sugeng.
Hingga selasa sore, 25 Juni 2024, AS yang diketahui bekerja di bagian Fraksi Sekretariat DPRD Seluma.
Masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA Sat Reskrim Polres Seluma.
Dikatakan Sugeng, bahwa korban dalam kasus ini masih di bawah umur, tepatnya sedang menempuh pendidikan kelas II SMP di Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Air Nira Dijual Bebas,Pemerintah Sebut Merusak Masa Depan Generasi Muda
Untuk diketahui, AS diamankan oleh polisi pada Selasa pagi 25 Juni saat sedang bekerja di Sekretariat DPRD Seluma tanpa ada perlawanan, hingga saat ini proses pemeriksaan berlangsung, AS masih mengenakan pakaian kemeja putih dan celana dasar yang rapi, pertanda ia masih bertugas saat diamankan.