“Kebijakan ini dilakukan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat melakukan audit,” terangnya.
Pemerintah juga sudah menyiapkan tunjangan khusus bagi dokter terutama dokter spesialis yang besarannya dikalikan dengan jumlah hari kerja setiap bulan.
Maka pemberian uang tunjangan keahlian khusus tersebut disesuaikan dengan jumlah hari kerja dimana dokter tersebut masuk di RSUD Arga Makmur dan melakukan pelayanan.
“Sehingga memang ada perubahan dimana pembayaran dilakukan tidak lagi per bulan melainkan sesuai dengan jumlah hari masuk kerja sesuai dengan saran BPK,” terangnya.
BACA JUGA:Pemkab Kepahiang Sosialisasi Regulasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
BACA JUGA:10 Negara Kunci Tiket Babak 16 Besar Euro 2024, Timnas Pusat?
Terkait dengan aspirasi dokter tersebut, maka ia menerangkan hal tersbeut merupakan biasa dalam lingkungan kantor.
Ia akan kembali mengumpulkan dokter-dokter tersebut untuk menjelaskan prihal kebijakan baru tersebut agar menjadi satu pemahaman.
“Kita akan kumpulkan lagi dan jelaskan lagi dengan parta dokter, Insyaallah ada titik temu dan kami yakin para dokter juga bisa memahami regulasi tersebut karena terkait dengan keuangan daerah,” terangnya.
Ia juga menerangkan jika hingga kemarin pelayanan di RSUD Arga Makmur masih berjalan baik.
Ia sendiri yakin jika hal ini tidak akan berujung dengan mogok kerja dokter dan ia akan segera menyikapi hal ini.
BACA JUGA:Ini Alasan Mengapa Motor Modifikasi Sangat Diminati
BACA JUGA:Miris! Berikut 8 Burung Ayam-Ayaman di Asia, Terancam Punah
“Sejauh ini penanganan masih berjalan dengan baik, kami akan segera komunikasikan dengan dokter termasuk dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) nantinya agar permasalahan ini tidak melebar dan menyebabkan kerugian pada pasien,” terangnya.