BACA JUGA:Sempat Lumpuh karena Jembatan Sementara Jebol, Akses Kota Bengkulu-Bengkulu Utara Buka Tutup
BACA JUGA: Kecewa, HMI Bengkulu Ancam Duduki Gedung DPRD Provinsi Bengkulu
“Hal inilah yang membuat Pemkab Rejang Lebong bekerjasama dengan KLHK guna memberikan sosialisasi kepada masyarakat dalam rangka menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang efektif untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan,” ungkap Sumardi.
Sumardi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah dan pusat, dunia usaha, serta masyarakat memiliki tanggung jawab untuk mengelola sampah dari hulu hingga hilir.
Peraturan ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan program pengelolaan sampah yang efektif.
“Rejang Lebong telah memiliki Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah sebagai salah satu dasar hukum penanganan sampah untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat secara berkelanjutan,” tambahnya.
Pengelolaan sampah, menurut Sumardi, membutuhkan komitmen bersama dari berbagai pihak, mulai dari pejabat, ASN, camat, lurah, kepala desa, hingga masyarakat.
Ada beberapa kendala dalam pengelolaan sampah di Rejang Lebong, seperti program pengelolaan lingkungan yang belum berkelanjutan, partisipasi masyarakat pengelolaan lingkungan yang masih rendah, kepedulian masyarakat terhadap pengelolaan lingkungan juga rendah, serta timbunan sampah yang meningkat setiap tahun dan kurangnya sarana dan prasarana yang ada.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Liburan Sekolah untuk Anak-Anak di dalam Kota, Berkemah di Halaman
BACA JUGA:Hidup di Pegunungan Himalaya! Berikut 7 Fakta Unik Ayam Hutan Salju, Mudah Didekati Manusia
Ia menambahkan kampanye pengolahan sampah menjadi barang bernilai ekonomis merupakan langkah penting dalam mengatasi masalah sampah dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.
Dengan melibatkan berbagai pihak dan menggunakan berbagai strategi, kita dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.
“Selain itu, produk-produk hasil olahan sampah juga bisa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong kreativitas. Mari kita bersama-sama mendukung dan terlibat dalam kampanye ini demi masa depan yang lebih baik,” beber Sumardi.
Sementara itu, Perwakilan Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera KLHK Alfi Fahmi, menambahkan bahwa pengelolaan sampah menjadi salah satu tolok ukur kinerja pemerintah daerah.
Ia mengatakan gambaran pengelolaan sampah di Rejang Lebong saat ini dipantau langsung oleh Kemendagri dan KLHK.
Ini menunjukkan bahwa pengelolaan sampah tidak hanya penting untuk lingkungan, tetapi juga untuk keberlanjutan ekonomi daerah.