KORANRB.ID - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kaur baru-baru ini kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penc*bulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Tidak tanggung-tanggung, di bulan Juni Unit PPA berhasil meringkus 3 tersangka tindak asusila di tanggal dan lokasi yang berbeda.
Informasi yang terhimpun penangkapan pertama di lakukan di Kecamatan Kaur Selatan pada 14 Juni yang lalu.
Tersangka merupakan ayah tiri dari korban yang berinisial IM (35) yang sehari-harinya bekerja sebagai tenaga honorer.
BACA JUGA:OPD Diminta Persiapkan Usulan DAK 2025
BACA JUGA:Jemaah Haji Kabupaten Kaur Dalam Kondisi Sehat, Catat Tanggal Kepulangannya
IM tega melakukan tindak pencabulan terhadap anaknya sebut saja Mawar (9) sebanyak 1 kali namun masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Kelakuan bejat IM ini, baru diketahui pada saat IJ (35) ibu korban memeriksa handphone milik IM.
Pada saat itu, ada IJ memeriksa galeri di handphone milik IM dan ada beberapa foto yang telah dihapus, betapa terkejutnya IJ pada saat dilihat ada salah satu video di mana anak kandungnya sedang dilepas celananya oleh IM.
Bermodalkan video inilah IJ, langsung membuat laporan ke Polres Kaur.
BACA JUGA:Hingga Juni, Bidang PPA Tangani 6 Kasus Kekerasan Anak di Kabupaten Kaur
BACA JUGA:PPDB SMA Jalur Zonasi di Kabupaten Kaur Dimulai, Ratusan Siswa Berebut Kursi
"Untuk tersangka yang pertama ini sudah mengakui perbuatannya, namun masih kita kembangkan lagi," ungkap Kapolres Kaur AKBP H. Eko Budiman S.IK, M.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Joni Manurung SH, MH, Rabu, 26 Juni 2024.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, didapati juga fakta bahwa tersangka melakukan aksinya ini dengan melakukan ancaman terhadap korban.
Apabila tidak menuruti kehendaknya, maka ibu korban akan diceraikan oleh tersangka.