"Korban ini diancam kalau tidak menuruti kehendaknya, ibunya akan diceraikan," ujar Kasat.
Sementara untuk kasus yang kedua, merupakan persetubuhan yang juga dilakukan oleh anak di bawah umur terhadap pacarnya.
BACA JUGA:PPDB SMA Jalur Zonasi di Kabupaten Kaur Dimulai, Ratusan Siswa Berebut Kursi
BACA JUGA:Peringati Hari Bhayangkara ke-78, Polres Kaur Donor 54 Kantong Darah
Kasus kedua ini menimpa Melati (12) --bukan nama asli-- warga kabupaten Kaur yang masih berstatus sebagai pelajar, melati digagahi oleh pacarnya TO (14) dan juga DO (16).
Kejadian ini terjadi pada Senin, 17 Juni yang lalu, korban pergi pamit dengan kedua orang tuannya dengan membawa sepeda motor beserta handphone miliknya.
Setelah pergi, korban tak kunjung pulang ke rumahnya membuat orang tuanya menjadi panik, dan mencoba menghubungi korban pada pukul 16.00 WIB, namun tidak ada balasan.
Bahkan setelah dihubungi lagi, handphone milik korban tidak aktif lagi.
Barulah pada Selasa, 18 Juni 2024 pukul 17.00 WIB korban ditemukan oleh salah seorang saksi di Kecamatan Nasal sedang bersama dengan salah satu tersangka. Selanjutnya, korban langsung di bawa pulang ke rumah orang tuannya.
Saat ditanyai, korban mengaku telah di setubuhi oleh kedua tersangka sebanyak dua kali.
Tidak terima dengan hal ini, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Kaur dan tersangka langsung diamankan pada 19 Juni yang lalu.
"Kasus kedua ini, semuannya masih di bawah umur tapi tetap akan diproses sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku," tegas Kasat.
Atas kejadian ini, Kasat memberikan imbauan terhadap orang tua agar memberikan pengawasan lebih terhadap anak-anaknya.
Terutama dalam pengguna handphone, harus dibatasi akibat dari pengguna handphone inilah banyak anak-anak yang sudah berani melakukan tindak asusila meskipun masih di bawah umur.
"Penggunaan handphone, terhadap anak harus diawasi lagi. Pengaruh handphone untuk kasus ini luar biasa besar sekali," sampai Kasat.