KORANRB.ID – Untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) industri di Indonesia, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin dengan organisasi pengembangan SDM di Jepang melanjutkan kerja sama yakni melalui Association for Overseas Technical Cooperation and Sustainable Partnerships (AOTS).
“Kunjungan kerja ini merupakan kelanjutan kerja sama yang sudah terjalin antara Pemerintah Indonesia dan Jepang melalui program peningkatan produktivitas SDM yang dilaksanakan oleh AOTS dengan kegiatan 5S dan Kaizen,” kata Kepala BPSDMI Kemenperin RI, Masrokhan di Tokyo, Rabu 26 Juni 2024.
Pada kunker ini, Kepala BPSDMI didampingi Atase Perindustrian di Tokyo, Sofyari Rahman.
Program sinergi tersebut telah dilaksanakan sejak tahun 2022, dan sudah dirasakan manfaatnya, baik oleh unit pendidikan Kemenperin maupun perusahaan industri.
“Jika 5S dan Kaizen ini diterapkan dengan baik dan konsisten, maka akan tercipta tempat kerja yang efisien, aman dan nyaman sehingga produktivitas kita bisa meningkat,” kata Masrokhan.
BACA JUGA:Perkara Judi Online Website Diblokir, TPP ASN Pemkab Mukomuko Kembali Molor
BACA JUGA:Hitung SILPA Rp68,9 Miliar untuk APBD Perubahan
Dari pengalaman yang sudah dilaksanakan industri pada tahap 1 dan 2, implementasi 5S dan Kaizen menunjukkan peningkatan produktivitas dengan efisiensi dari berbagai macam pemborosan seperti pemborosan ruang, pemborosan waktu dan sebagainya.
Selain itu, penerapan 5S juga akan mengurangi resiko kecelakaan kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang aman.
Melalui penandatanganan technical agreement ini, diharapkan budaya 5S dan Kaizen dapat meningkat, baik di unit pendidikan Kemenperin maupun industri.
Program kerja sama ini juga diharapkan dapat menghasilkan para trainers dari guru dan dosen yang ahli di bidang Kaizen, sehingga dapat melatih industri kecil dan menengah maupun industri besar di Indonesia untuk lebih meningkatkan produktivitasnya.
Perjanjian teknis tersebut ditandatangani oleh Kepala BPSDMI Kemenperin RI, Masrokhan dan Direktur Pelaksana Senior AOTS Jepang, Tateishi Joji.
Adapun ruang lingkup kerja sama ini, antara lain AOTS akan mengirimkan satu tenaga ahli Jepang sebanyak tiga kali selama periode perjanjian, sesuai dengan peraturan AOTS dalam melaksanakan program pelatihan.
Perjanjian teknis berlaku sampai tanggal 31 Maret 2025.
BACA JUGA:Penyematan Kata Haji atau Hajjah, Seberapa Pentingkah? Ini Faktanya