Termasuk penyalurannya ke masing-masing pangkalan dan warung.
BACA JUGA:Dewan Minta Pemda Bengkulu Utara Siapkan Pembahasan APBD Perubahan
“Saat ini sudah ada beberapa regulasi terkait dengan pembelian LPG 3 Kg tersebut. Termasuk diantaranya menggunakan KTP dalam pembelian, sehingga pembelian tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang,” terangnya.
Selain itu setiap kartu keluarga atau setiap keluarga juga tidak bisa membeli dalam jumlah banyak melainkan hanya satu tabung.
Hal ini untuk memastikan jika seluruh masyarakat yang berhak menggunakan LPG 3 Kg subsidi tersebut bisa mendapatkannya.
“Karena jika kelangkaan ini terus terjadi maka akan membuat stabilitas daerah yang memburuk dan juga akan berpengaruh pada ekonomi masyarakat,” terangnya.