HARIANRAKYATBENGKULU.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong tidak menampik bahwa hingga saat ini masih ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum menyelesaikan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan itu dalam audit yang dilakukan pada tahun anggaran 2022.
Hal ini dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST kepada RB beberapa waktu lalu. Menurut Sekda, sebagian besar temuan senilai Rp5,4 miliar tersebut sudah dikembalikan.
BACA JUGA:Catat ! Ini Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar CPNS
Hanya saja masih ada beberapa OPD yang belum menyelesaikan pengembalian temuan, dengan alasan masih dalam proses penagihan dan juga ada beberapa pekerjaan fisik yang belum selesai. Untuk itu Sekda meminta kepada OPD yang belum menyelesaikan temuan, agar segera menyelesaikannya.
"Kalau dari informasi terakhir yang kita terima, sebagian besar sudah mengembalikan. Sementara yang belum mengembalikan disebabkan ada kegiatan fisik belum selesai. Dan jika nanti temuan tersebut tak kunjung dikembalikan, maka saat BPK masuk lagi nantinya, temuan yang belum itu akan dikejar mereka," jelas Sekda.
BACA JUGA:Vaksin Rabies Untuk HPR, Hanya Terisa 20 Dosis
Menurutnya, temuan hasil pemeriksaan keuangan BPK tersebut harus dikembalikan oleh masing-masing OPD dalam bentuk tuntutan ganti rugi atau TGR, karena berdasarkan peraturan BPK harus diselesaikan dalam waktu 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan keuangan disampaikan ke pemerintah daerah.
"Sejauh ini kita belum mengetahui sanksi apa yang akan diberikan kepada OPD yang tidak mengembalikan temuan BPK ini. Namun kita meminta agar segera dikembalikan supaya tidak mengalami permasalahan di kemudian hari," beber Sekda.
BACA JUGA:Dorong Kinerja Ekspor Perdagangan Indonesia
Diketahui sebelumnya, Inspektur Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong Gusti Maria menyatakan bahwa temuan BPK di Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2022 tersebut berasal dari 36 OPD, di mana pengembalian dilakukan masing-masing OPD secara mencicil.
Dari total temuan BPK di Kabupaten Rejang Lebong ini, kata dia, yang sudah dikembalikan lebih dari Rp3 miliar atau berkisar 65 persen. Sedangkan OPD yang belum menyelesaikan pengembalian TGR ini akan terus mereka tagih sampai semuanya selesai.
BACA JUGA:Kantor Sementara, Layanan Perpusda Tetap Jalan
"OPD yang belum melunasi pengembalian keuangan negara atas temuan BPK ini sebelumnya sudah dimintai surat pertanggungjawaban mutlak atau SPTJM yang dilakukan dengan cara mencicil, kebijakan ini diatur oleh peraturan BPK No.2/2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK," tutur Gusti.(sly)