KORANRB.ID - Arisan menurun atau arisan yang menggunakan sistem get atau biasa disebut arisan online, merupakan salah satu tren yang sudah sangat populer di Indonesia saat ini.
Keuntungan yang ditawarkan cukup besar bahkan tak jarang di luar kewajaran, membuat tidak sedikit oknum yang memanfaatkan untuk melakukan penipuan.
Bahkan dalam kurun 3 bulan lalu, terjadi owner arisan membawa kabur uang anggotanya di Bengkulu.
Padahal arisan sendiri didasari sekumpulan orang berkumpul untuk menyetorkan sejumlah uang secara rutin dan kemudian uang tersebut diberikan kepada salah satu anggota secara bergiliran.
Arisan seringkali digunakan sebagai cara untuk menabung bersama atau mendapatkan modal usaha.
BACA JUGA:Mahmud Siam Dilantik Sebagai Penjabat Sekda Lebong
Namun, muncul berbagai pertanyaan terkait keabsahan arisan dalam perspektif hukum Islam, terutama terkait jenis arisan menurun.
Arisan menurun adalah variasi dari arisan biasa di mana setiap peserta menyetor sejumlah uang pada periode tertentu, dan nilai setoran menurun setiap kali satu peserta mendapatkan giliran menerima dana.
Misalnya, dalam arisan bulanan, peserta yang pertama kali mendapatkan dana akan menerima jumlah penuh, tetapi peserta berikutnya akan menerima dana yang sudah dikurangi sejumlah tertentu karena adanya pengurangan dari setoran setiap peserta.
Perspektif Hukum Islam untuk menentukan hukum Islam terkait arisan menurun, kita perlu meninjau beberapa prinsip dasar dalam syariah.
BACA JUGA:Laga Panas 16 Besar Euro 2024: Prancis Vs Belgia, Asa Terakhir Generasi Emas Red Devils
BACA JUGA:7 Ikan Dengan Rasa Paling Lezat di Dunia, Nomor 1 Banyak Ditemukan di Indonesia
1.Riba (Usury) Islam
melarang segala bentuk riba, yaitu bunga atau keuntungan yang diperoleh dari pinjaman uang.