“Untuk pin memang sesuai aturan tidak bisa kita berikan pin emas. Karena saat diberikan pin emas maka akan menjadi aset tetap sekretariat,” terangnya.
Disisi lain, Anggota DPRD periode 2019 – 2024 baik yang terpilih kembali maupun yang tidak terpilih kembali akan mendapatkan yang tambahan akhir masa jabatan.
BACA JUGA:Jaga Kualitas Jalan, Ketua DPRD Bengkulu Utara Minta Tonase Truk Angkutan Ditertibkan
BACA JUGA: DPRD Bengkulu Utara Minta Pemda Evaluasi Dana Desa
Uang akhir masa jabatan tidak dihitung dari jumlah tahun mereka menjabat melainkan hanya diberikan selama satu bulan gaji masing-masing Anggota DPRD.
“Dananya sudah dianggarkan dan akan diberikan satu bulan gaji di akhir masa jabatan, tidak ada istilah uang pensiun ataupun semacamnya,” terangnya. (qia)
Berikut 30 nama Anggota DPRD Bengkulu Utara 2024 – 2029
Dapil 1
1. Ardin Silaen (PDI P / Baru)
2. Ichram Nur H (Golkar / Baru)
3. Armiyani (PAN / Baru)
4. Hamdani (PDI-P / Baru)
5. Herliyanto (Gerindra / Terpilih Kembali)
6. Selamun 3.284 (PPP / Terpilih Kembali)
7. Efendi 1.862 (PKS / Baru)