Pasalnya, secara syarat menurut Mufian sudah memenuhi, namun dengan dinyatakan tidak lulus maka Mufian menanyakan mengenai kelulusan tersebut jawaban dari pihak sekolah bahwa sebelum pelaksanaan PPDB siswa yang dinyatakan lulus sudah mengurus perpindahan kartu keluarga (KK) serta administrasi lainnya.
BACA JUGA:Sanski Berat Menanti ASN di Bengkulu Jika Terlibat Judol, Gubernur Rohidin: Dampaknya Sangat Bahaya
BACA JUGA:KLHS-RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2024-2029 Ditargetkan Rampung Akhir Juni
Dilanjutkan Mufian bahwa ada yang janggal ketika ungkapan perpindahan itu hanya di satu daerah, sedangkan dirinya yang jelas pindah tidak diterima, jadi kebingungan yang di apat Mufian sebab sistem yang janggal ini, sementara itu juga pihak sekolah melemparkan ke Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Bengkulu.
“Untuk sistem perpindahan orangtua itu di lemparkan ke Dikbud, sebab Dikbud yang mengeluarkan juknis kenapa saling lempar, itu yang saya geram,” ungkap Mufian.
Sementara Kepala SMP 1 Kota Bengkulu, Mukhtarimin, MPd menerangkan, untuk kelulusan yang keluar itu sudah berdasarkan juknis yang ada begitu juga untuk jalur prestasi dan juga jalur lainnya.
Namun lagi-lagi disampaikan Mukhtarimin bahwa sekolah memiliki batas penerimaan , adi tidak bisa diterima seluruhnya.
Ia menegaskan panitia sudah bekerja berdasarkan juknis yang diberikan oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Bengkulu.
“Untuk hasil kelulusan PPDB di SMP 1 Kota Bengkulu itu berdasarkan acuan dari juknis dan tidak melenceng,” jelas Mukhtarimin
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Gunawan, S.Sos menanggapi keluhan orangtua calon siswa yang mengikuti PPDB namun tidak lulus di berbagai jalur, Gunawan menyatakan bahwa keputusan ada pada pihak sekolah bukan mereka.
“Kalau keputusan itu pada sekolah, kita hanya memberikan juknis kegiatan dan itu sudah melalui proses panjang,” ungkap Gunawan.
Ia menambahkan, Dikbud Kota Bengkulu hanya mengawasi pelaksanaan PPDB 2024.
“Kami hanya mengawasi jalannya PPDB ini dan bukan penentu,” terang Gunawan
Ia juga mengungkapkan bahwa untuk jalur prestasi juga memiliki hitungan sendiri jadi tidak bisa semaunya saja.
Berdasarkan Pasal 8 pada juknis Pelaksanaan PPDB 2024 untuk perhitungan prestasi pada jalur prestasi pada perhitungan tersebut sudah ada angkanya mulai dari prestasi Internasional untuk non akademik hingga prestasinya akademik.
“Untuk yang ada di juknis itu tersistem seperti poin yang ada pada sertifikat prestasi siswa. Itu dihitung berdasarkan poin dan pengambilan poin itu berdasarkan macam pretasi seperti cabor Voli di hitung poin tertinggi,” terang Gunawan.