KORANRB.ID – Masyarakat Kota Bengkulu yang terdampak listrik padam awal Juni 2024 lalu mempertanyakan tindaklanjut anggota Dewan yang ingin menggugat Perusahaan Listrik Negara (PLN) Bengkulu.
Pasalnya, masyarakat menagih janji Dewan untuk menggugat PLN atas kerugian yang dialami saat listrik padam.
Salah satu warga Pasar Kualo jalan Pariwisata Pantai Panjang, Mahmudi Iskandar mengungkapkan bahwa dirinya sebagai pedagang ikan mengalami kerugian cukup besar yakni Rp7 juta.
“Saya rugi banyak akibat PLN mati selama dua hari pada tanggal 4 dan 5 Juni 2024 lalu. Katanya Dewan mau bantu sekarang kenapa diam saja,” ungkap Mahmudi.
BACA JUGA:Hingga Juni 2024, Ombudsman Bengkulu Terima 128 Laporan, Valuasi Kerugian Capai Rp411,54 Juta
BACA JUGA:PWNU Bengkulu Apresiasi Gubernur Rohidin Dukung Kegiatan NU
Selain itu Mahmudi juga menyoroti posko pengaduan yang ingin dibuka Dewan untuk merangkum nilai kerugian masyarakat akibat listrik padam. Ia menilai posku tersebut hingga sekarang juga sama, tidak ada kejelasan.
“Kata Dewan mau buka posko, sekarang tidak ada lanjutannya PLN juga diam aja,” terang Mahmudi.
Dengan demikian, menurut Mahmudi, tingkat kepercayaan masyarakat kepada Dewan menurun, akibat tidak adanya tindak lanjut gugatan tersebut.
“Sekarang kami masyarakat kecil semakin tidak percaya dengan Dewan,” ungkap Mahmudi.
BACA JUGA:2 Jalur PPDB SMP di Kota Bengkulu Tuai Protes, Dikbud Pastikan Calon Siswa Dapat Sekolah
BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-78, Polda Bengkulu Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Mahmudi mengaku kebingungan kemana lagi harus mengadu atas kerugian yang dideritanya akibat listrik padam awal Juni lalu.
“Kami bingung sekarang mau meminta perlindungan kemana lagi. Kalau kami tahu dan bisa menggugat PLN sudah kami lakukan,” ungkap Mahmudi.
Sementara itu juga Dosen Hukum Perdata dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu Deo Ahong Pratama, SH, MH mengungkapkan keprihatinannya, secara hukum memang sudah pasti PLN harus mengganti kerugian yang diderita oleh konsumen.