ARGAMAKMUR, KORANRB.ID – Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Kades Kota Lekat Mudik, Kecamatan Hulu Palik, Bengkulu Utara, Lailatul Azhar akan segera dinonaktifkan dari jabatannya.
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bengkulu Utara, Panji, S.STP, M.Si menerangkan Dinas PMD tengah menyusun konsep keputusan terkait pengisian pelaksana harian kades. “Namun kita akan koordinasi dengan kepolisian terkait status kepala desa tersebut sehingga menjadi dasar kita menetapkan pelaksana harian,” terangnya.
Penunjukan Plh harus dilakukan jika Lailatul sudah tidak bisa maksimal lagi menjalankan tugasnya sebagai kades. Apalagi menjelang penghujung tahun, dimana desa bukan hanya menuntaskan pekerjaan, namun juga pertanggungjawaban penggunaan APBDes.
BACA JUGA:Bansos PKH Tahap IV Rp 2,4 Juta Sudah Cair, Buruan Cek Langsung dari Hp
“Dalam beberapa hari ke depan akan kita proses agar Sekdes menjadi pelaksana harian kades,” jelas Panji.
Lailatul sendiri sudah di penghujung masa jabatannya. Pertengahan Desember mendatang, Lailatul sudah genap enam tahun sebagai kades.
BACA JUGA:Jokowi Bertemu Biden di Gedung Putih, Indonesia dan AS Dapat Sinergi dalam Perdamaian Dunia
Kemungkinan Lailatul akan tetap diberhentikan dengan hormat lantaran diperkirakan belum akan ada putusan hukum tetap terkait kasus yang menjerat dirinya. “Jabatan Kades Kota Lekat Mudik akan berakhir bersama 20 kepala desa lainnya,” pungkas Panji.
Sekadar mengetahui, saat ini Lailatul sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Bengkulu Utara. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DD di desanya tahun anggaran 2021 dengan kerugian lebih dari Rp 290 juta.(qia)