Tertuang dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong, KN yang ditimbulkan dalam perkara ini Rp1,4 Miliar.
BACA JUGA:DAK Rp21,5 Miliar Untuk Bangun Sapras di 20 Sekolah di Kabupaten Lebong
BACA JUGA:Mahmud Siam Dilantik Sebagai Penjabat Sekda Lebong
Sehingga, dalam tuntutan yang dibacakan JPU pada persidangan, Senin, 10 Juni 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, yang diketuai Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.
JPU menuntut terdakwa Nurul Azmi Riduan dengan pidana penjara 5 tahun dan uang penganti (UP) Rp1,4 miliar, apabila UP ini tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa akan disita, dan jika tidak memiliki harta benda maka akan ditambah kurungan pidana penjara 2 tahun 6 bulan.
“Bila tidak dibayarkan, bakal diganti dengan kurungan badan, tapi disini kita bakal melakukan penelusuran asete terlebih dahulu,” ujar Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robi Rahditio Dharma, SH, MH, Selasa, 18 Juni 2024.
Diterangkan Robi, sebelumnya pihaknya sudah menelusuri aset terdakwa dan menemukan beberapa aset diduga milik terdakwa, seperti Pertashop dan Kos-kosan.
Namun, aset-aset di atas belum bisa dipastikan benar-benar milik terdakwa. Karena, beberapa aset kepemilikannya atas nama orang lain.
Sehingga, menjelang putusan ini pihaknya akan kembali menelusuri aset milik terdakwa Nurul Azmi Riduan.
Jika ditemukan, aset yang diketahui milik terdakwa akan disita untuk memulihkan KN yang disebabkan oleh perbuatan terdakwa.
“Jika tidak ditemukan harta benda untuk memulihkan KN, maka akan diganti dengan kurungan badan 2 tahun 6 bula,” kata Robi.