Beban KN Rp1,4 Miliar Korupsi KUR BRI Lebong Kepada Terdakwa Dihitung Ulang

Sabtu 29 Jun 2024 - 00:02 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Beban Kerugian Negara (KN) Rp1,4 miliar yang timbul dalam perkara dugaan korupsi dana KUR BRI Unit Tes Lebong, akan dihitung ulang.

Pasalnya, selain terdakwa Nurul Azmi Riduan yang saat ini sudah disidang, masih ada tiga tersangka yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Lebong. 

Tiga tersang itu berinisial, MK, WS dan SH. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara ini, dan disebut-sebut sebagai kaki tangan Nurul Azmi Riduan. 

Atau sebagai orang yang mencari nasabah "topengan" untuk terdakwa Nurul Azmi Riduan.

BACA JUGA:Bupati Lebong Kopli Bakal Wajibkan OPD Absen di PTM Secara Bergantian

BACA JUGA:Mahmud Siam Jabat Pj Sekda Lebong, Bupati Tekanan Peningkatan SDM

“Nanti KN kita hitung lagi, berapa yang dibebankan kepada terdakwa dan berapa kepada para calon tersangka,” kata Kasi Pidana Khsusu (Pidsus) KejariLebong, Robby Rahditio Dharma, SH, Jumat, 28 Juni 2024.

Dari tiga DPO, satu orang DPO berinisial MK akan diseret dalam perkara Jilid II dugaan Korupsi KUR BRI Unit Tes Lebong ini.

MK, diduga sebagai kaki tangan terdakwa Nurul Azmi Riduan.

MK ini berperan sebagai calo mencarikan Nasabah untuk terdakwa Nurul Azmi Riduan.

BACA JUGA:Kondisi 3 Sekolah Dasar Ini Menyedihkan, Terancam Tutup Karena Kurang Diminati Siswa

BACA JUGA:PPDB SD dan SMP Dibuka, Dewan Minta Calon Siswa Daftar Sesuai Zonasi

Disampaikan Robi, beberapa waktu lalu, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara untuk menyeret MK menjadi tersangka dalam perakar Jilid II.

"Insyaallah, perkara Jilid II ini akan disidangkan di 2024 ini," singkatnya.

Untuk diketahui, hingga saat ini, belum ada pemulihan KN yang dilakukan terdakwa Nurul Azmi Riduan, dalam perkara dugaan Korupsi dana KUR BRI Unit Tes.

Kategori :