Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah dokumen yang menunjukkan bahwa seseorang atau entitas memiliki hak untuk menggunakan dan membangun di atas tanah milik Negara atau hak milik orang lain selama jangka waktu tertentu.
SHGB dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau pihak yang berwenang setelah proses administrasi dan pembayaran pajak terkait diselesaikan.
Sebelum membeli rumah dengan SHGB, penting untuk memahami beberapa hal.
BACA JUGA:10 Tempat Wisata Murah di Indonesia Tahun 2024, Bengkulu Punya Banyak Pantai Gratis Masuk
SHGB bukanlah bentuk kepemilikan absolut seperti SHM, melainkan hak untuk menggunakan tanah dan bangunan di atasnya selama jangka waktu tertentu, biasanya 20-30 tahun dan dapat diperpanjang.
Pemegang SHGB bertanggung jawab untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian SHGB, termasuk pembayaran uang sewa tahunan kepada pemilik tanah.
Sebelum membeli rumah dengan SHGB, pastikan untuk memeriksa sisa masa berlaku SHGB dan kemungkinan perpanjangannya.
Hal ini penting untuk memastikan bahwa hak penggunaan dapat diperpanjang secara legal setelah habis masa berlakunya.
BACA JUGA:Ini Alasan Mengapa Motor Modifikasi Sangat Diminati
BACA JUGA:6 Rekomendasi Liburan Sekolah untuk Anak-Anak di dalam Kota, Berkemah di Halaman
SHGB sering kali memiliki pembatasan terkait penggunaan tanah, seperti jenis bangunan yang dapat dibangun dan aktivitas apa yang diperbolehkan di atasnya.
Pastikan untuk memeriksa kesesuaian dengan rencana penggunaan tanah yang diinginkan.
Memahami SHGB membantu mengidentifikasi risiko yang terkait dengan kepemilikan, seperti potensi sengketa atas hak penggunaan atau perpanjangan yang tidak dijamin.
Memahami SHGB sebelum membeli rumah penting untuk menghindari masalah hukum di masa depan dan memastikan bahwa hak penggunaan tanah dan bangunan dapat dikelola dengan baik selama jangka waktu yang ditentukan.
3 . Surat Hak Guna Usaha (SHGU)