KORANRB.ID - Semua orang pasti ingin memiliki keinginan membeli rumah. Baik itu untuk tempat tinggal maupun hanya sekedar membeli berinvestasi. Namun sebelum kalian membeli rumah, kalian wajib mengetahui 5 surat ini.
1 . Surat Hak Milik (SHM)
Sebelum membeli rumah, penting untuk memahami apa itu Surat Hak Milik (SHM) karena SHM adalah bukti tertulis yang menunjukkan bahwa seseorang atau suatu entitas memiliki hak penuh atas tanah atau bangunan yang dimaksud.
Dokumen ini dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setelah proses administrasi dan pembayaran pajak terkait selesai.
SHM menunjukkan bahwa penjual memiliki hak yang sah untuk menjual properti tersebut. Ini mengurangi risiko sengketa kepemilikan di masa depan.
BACA JUGA:Sudah Tahu? Ada Mode Keamanan Anak di Mobil, Gunakan Ini Agar Anak Lebih Aman
BACA JUGA:Sepele Tapi Penting! Ini 6 Manfaat Memanaskan Mesin Motor, Salah Satunya Akselerasi Lebih Lancar
SHM memberikan perlindungan hukum terhadap klaim kepemilikan yang tidak sah. Dengan memiliki SHM, Anda memiliki bukti yang kuat atas kepemilikan properti.
Melalui SHM, Anda dapat memverifikasi status properti, termasuk apakah properti tersebut bebas dari beban atau hak tanggungan yang tidak diinginkan.
Untuk melakukan transaksi jual beli properti, SHM biasanya menjadi syarat utama yang diminta oleh bank atau lembaga keuangan untuk memberikan fasilitas kredit.
Sebelum memutuskan untuk membeli rumah, pastikan untuk memeriksa SHM dengan teliti bersama dengan dokumen-dokumen lainnya seperti Surat Tanah dan bukti-bukti pembayaran pajak terkait.
BACA JUGA:10 Tempat Wisata Murah di Indonesia Tahun 2024, Bengkulu Punya Banyak Pantai Gratis Masuk
Memahami SHM sebelum membeli rumah adalah langkah penting untuk memastikan bahwa transaksi properti berjalan lancar dan aman secara hukum.
2 . Surat Hak Guna Bangunan (SHGB)