Sudah Periksa 5 Saksi, Polisi Beri Waktu Bayar Kerugian

Minggu 22 Oct 2023 - 23:43 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

SELUMA. HARIANRAKYATBENGKULU.BACAKORAN.CO  – Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Nanti Agung Kecamatan Ulir Talo Kabupaten Seluma masih diberikan waktu untuk “bernafas”.

Pasalnya, meski Polisi sudah melakukan pemeriksaan, namun polisi masih memberikan waktu pada pengurus BUMDes untuk mengembaklikan dana Kerugian Negara  (KN).  

Sampai saat ini Kerugian Negara hasil audit Inspektorat masih belum dibayarkan oleh Bumdes Nanti Agung. Sat Reskrim Polres Seluma telah memanggil lima hingga enam orang yang berkaitan dengan kerugian negara dalam pengelolaan dana BUMDes bidang usaha Koperasi Simpan Pinjam tersebut.

BACA JUGA:Harga Beras Masih Tinggi

Polisi akhirnya memberikan kesempatan terakhir menunggu itikad baik dari Bumdes selama 30 hari kedepan untuk mengembalikan kerugian negara dana BUMDes berkisar Rp. 75,2 juta tersebut hingga November 2023.

Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu. Dwi Wardoyo, SH mengatakan bahwa memang masa waktu untuk pengembalian kerugian negara yang diberikan kepada Bumdes Nanti Agung telah selesai per 30 Maret lalu.

Namun saat ini Polisi memberikan kesempatan lagi kepada Bumdes untuk menyelesaikan permasalahannya untuk 30 hari kedepan. 

BACA JUGA:Masih Ada OPD Belum Kembalikan Temuan BPK

"Untuk Bumdes, itu terkait dana simpan pinjam yang beberapa nasabahnya belum mengembalikan. Ada sekitar lima orang dipanggil untuk dimintai keterangannya. Jika telah diberikan waktu 30 hari dan masih tidak ada itikad baik, bukan tidak mungkin akan berlanjut ke penyidikan," tegas Dwi.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Seluma, Marah Halim mengaku bahwa saat ini Inspektorat telah melakukan koordinasi dengan Polres Seluma melalui Sat Reskrim mengenai hal ini.

"Semua berkasnya sudah kami sampaikan ke Polres Seluma agar selanjutnya dapat ditindaklanjuti, karena audit Pemdes Nanti Agung merupakan limpahan pengaduan masyarakat (dumas) dari Polres Seluma," jelas Marah.

BACA JUGA:Seluma Kekeringan, Warga Jual Air Dari Irigasi

Sementara itu, Kepala Desa Nanti Agung, Rejmi Erwin mengatakan untuk temuan pada Bumdes Nanti Agung sebenarnya itu temuan sejak 2017 lalu dengan total Rp. 98,7 juta, namun baru dikembalikan oleh pihak Bumdes sebesar Rp. 23,5 Juta sehingga masih tersisa Rp. 75,2 juta.

"Untuk Bumdes itu pengelolanya bahkan sudah berganti, terkait sisa dana yang Bumdes belum dikembalikan meskipun lewat 60 hari, itu biarkan Inspektorat dan Polres yang nantinya mengambil keputusan, yang jelas untuk temuan di Pemdes Nanti Agung sudah selesai sebelum waktunya habis," tutup Kades. 

BACA JUGA:Kapolres Ajak Santri Lanjutkan Perjuang Jaga NKRI

Sekadar mengetahui, jika dikembalikan sebelum masa penyidikan maka pengusutan kasus tersebut berpeluang berhenti dan uang pengembalian akan kembali ke kas desa. Dana tersebut bisa dimanfaatkan kembali oleh desa ataupun BUMDes untuk melaksanakan kegiatan. (zzz) 

 

Kategori :