KORANRB.ID - Kabar bahagia diterima 142 orang kepala desa dan 800 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Masa jabatan kepala desa dan anggota BPD resmi diperpanjang selama 2 tahun.
Total masa jabatan kepala desa dan BPD genap menjadi 8 tahun dari sebelumnya yang hanya 6 tahun.
Penambahan masa jabatan kepala desa tersebut mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Secara khusus ketentuan mengenai periode masa jabatan kepala desa tertuang dalam pasal 39 ayat 1 yang menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
BACA JUGA:Diserang OTK di Padang Jati, Perawat Asal Seluma dan 2 Korban Lain Dilarikan ke Rumah Sakit
BACA JUGA:Tidak Lulus 3 Jalur PPDB, Disdik Jamin Calon Siswa SD dan SMP di Kota Bengkulu Dapat Sekolah
Sedangkan pada pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkulu Selatan, H. Herman Sunarya, SH, MH mengatakan, Pemkab Bengkulu akan mengukuhkan perpanjangan jabatan kepala desa dan BPD Bengkulu Selatan per 1 Juli 2024.
Pengukuhan tersebut akan langsung dilakukan oleh Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi di Pendopo Rumah Dinas Bupati.
Bukan hanya kepala desa, Herman menerangkan masa jabatan anggota BPD ikut diperpanjang.
Total anggota BPD sebanyak 800 orang di 11 kecamatan.
BACA JUGA:5 Makanan Pokok Setiap Negara, Salah Satunya Nasi, Dimakan 3,5 Miliar Orang di Dunia
BACA JUGA:Ini Penyebab Lampu Mobil Anda Kusam, Cukup Bersihkan Dengan Ini
Herman menambahkan di Bengkulu Selatan sendiri untuk pelantikan kepala desa dan BPD dari 142 desa yang ada, sebelumnya tidak dilakukan serentak.