Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pada pasal 3 ayat 3 dengan jelas telah disebutkan bahwa "Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima".
Artinya, tenggat waktu tersebut hanya tersisa tak lama lagi jika mengacu saat diterimanya LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 dari BPK RI Perwakilan provinsi Bengkulu kepada Bupati Kepahiang, pada 3 Mei 2024 lalu.
Terkait temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Kepahiang TA 2023, Komisi II DPRD Kepahiang telah memberi sejumlah rekomendasi dan catatan strategis untuk dijadikan fokus ke depan.
BACA JUGA:Hingga 16 Besar Euro 2024, 5 Rekor Telah Terpecah
Yakni, mendorong bupati untuk mengintruksikan seluruh OPD sebagaimana yang menjadi sampel pemeriksaan pada TA 2023 agar menjalankan seluruh rekomendasi yang dikeluarkan BPK RI perwakilan Bengkulu.
Lalu, mendorong bupati memperbaiki tata kelola pemungutan retribusi khususnya pada retribusi pelayanan pasar guna mencegah terjadinya kebocoran PAD.
Komisi II DPRD Kepahiang juga memberi rekomendasi kepada bupati agar memperkuat pengawasan internal melalui Inspektorat Daerah untuk mencegah terjadinya temuan BPK RI kembali di tahun berikutnya.
Pengawasan internal ini pula diminta dilakukan secara menyeluruh ke seluruh OPD, baik untuk pendapatan maupun belanja sebelum dilakukannya audit eksternal oleh BPK RI.
Terakhir, Komisi II DPRD Kepahiang memberi rekomendasi kepada bupati agar menjadikan temuan BPK TA 2023 sebagai bagian dari evaluasi kinerja kepada OPD.