Dewan Minta Angkutan Batu Bara dari Jambi Ditertibkan, Gubernur Minta Sekda Buat SE

Selasa 02 Jul 2024 - 00:02 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Ade Haryanto

"Maka dari itu kita mendesak Pemprov Bengkulu dapat segera mengambil langkah penertiban," harap Edwar.

Tidak jauh berbeda juga disampaikan Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Provinsi Bengkulu, Holil.

Ia menambahkan, akibat angkutan batu bara, jika selama ini dari Kepahiang menuju Kota Bengkulu hanya membutuhkan waktu 45 menit, sekarang menjadi 3 jam.

"Ironisnya lagi, Pemprov Jambi sendiri membuat peraturan terkait angkutan batu bara di daerah mereka, tapi di Bengkulu sendiri malah tidak ada," sindir Holil.

BACA JUGA:Perjalanan Tren Tato Sebagai Bentuk Seni Tubuh dari Masa ke Masa

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Prof. Dr. H. Rohidin Mersyah memastikan segera menindaklanjuti aspirasi terkait angkutan batu bara tersebut.

"Saya minta Pak Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) dapat segera membuat semacam Surat Edaran (SE), terkait penertiban batu bara tersebut.

Sehingga nantinya SE tersebut dapat saya tandatangani," tegas Rohidin.

Lebih lanjut Rohidin menyampaikan, SE itu nantinya disampaikan kepada pengusaha angkutan batu bara, dan ditembuskan kepada Pemprov Jambi dan kementerian terkait di tingkat pusat.

BACA JUGA:Penyebab Lampu Kendaraan Menjadi Redup dan Cara Mengatasinya

"Tujuannya agar jembatan timbang yang berada di batas antara Bengkulu dengan Sumatera Selatan, tepatnya di Lubuk Linggau dapat difungsikan.

SE itu juga nantinya mengatur jam operasi angkutan batu bara dalam wilayah Provinsi Bengkulu," ungkap Rohidin. 

 

Kategori :