Rohidin Melenggang ke Pilgub Bengkulu, Diusung 3 Parpol Diprediksi Didampingi Meriani
KORANRB.ID - Kontalesi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024 semakin mengerucut.
Petahana Prof. Dr. H Rohidin Mersyah dipastikan melenggang ke Pilgub Bengkulu 2024.
Rohidin bakal diusung 3 parpol dan diprediksi didampingi Pengusaha Meriani.
Melenggangnya Rohidin tersebut setelah terbit Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota oleh KPU RI.
BACA JUGA:Rohidin Bisa Maju Pilgub, Begini Penjelasan KPU Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Kantongi 12 Kursi, Helmi – Mian Melaju ke Pilgub Bengkulu 2024
Pada Pasal 19 yang turut memuat syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan.
Tepatnya pada point e, menerangkan bahwa salah satu syarat, yakni berbunyi “penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan”.
Dengan demikian, dapat dipastikan bahwa Rohidin Mersyah dapat melenggang ke konstalasi politik Bengkulu tahun ini.
Diketahui, bahwa berdasarkan masa jabatan Rohidin sebagai Gubernur Bengkulu definitif selama 2 tahun 2 bulan 2 hari.
BACA JUGA:Baru Kantongi Rekom PAN, Helmi-Mian Belum Aman Maju Pilgub Bengkulu 2024
BACA JUGA:Pilgub Bengkulu, Gerindra Belum Pastikan Dukung Pasangan Helmi - Mian
Dilantik sebagai gubernur definitif pada 10 Desember 2018, dan berakhir masa jabatan pada 12 Februari 2021, dan masa jabatan sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu selama 1 tahun 5 bulan 27 hari.
Yang diketahui ditunjuk sebagai Plt Gubernur pada 22 Juni 2017, dan menjadi definitif pada 10 Desember 2018.