BACA JUGA:Pilgub Bengkulu 2024, PKB Usulkan 7 Nama ke DPP, Ini Daftar Namanya
Keduanya pasti bisa melenggang di Pilgub Bengkulu, sebab syarat menimal parpol atau koalisi parpol di DPRD Provinsi Bengkulu dengan 9 kursi.
Terkait diusukannya Rohidin – Meriani akan berpasangan tersebut, dikuatkan kedua kandidat tersebut sudah 2 kali melakukan pertemuan tertutup di Balai Raya Semarak, usai menghadiri suatu acara.
“Saya hanya mengobrol biasa seputar pembangunan, karena saya merupakan pengusaha,” ungkap Meriani beberapa waktu lalu.
Ditempat terpisah, Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi membenarkan terkait Peraturan KPU tersebut telah resmi dikeluarkan.
Ia menerangkan, bahwa berdasarkan PKPU tersebut, bahwa kandidat petahana yang bakal maju harus melengkapi ketentuan PKPU pencalonan itu.
“Harus sesuai dengan PKPU tersebut, tidak sesuai maka tidak diperbolehkan,” terang Sarjan.
Terkait masa jabatan, Sarjan menegaskan, bahwa terkait poin yang memuat “penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan” itu benar adanya.
Namun, KPU Bengkulu akan segera berkoordinasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk mengetahui tanggal pasti petahana yang ada di Provinsi Bengkulu dilantik.
“Kita berkoordinasi dengan Kemendagri RI, ini untuk benar – benar mengetahui kandidat itu kapan dilantik,” terang Sarjan.