Rohidin Melenggang ke Pilgub Bengkulu, Diprediksi Didampingi Meriani

Rabu 03 Jul 2024 - 00:01 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Riky Dwiputra

Sehingga, Plt. Gubernur Bengkulu dan Gubernur Bengkulu definitif belum pula dapat terhitung sebagai satu periode atau lebih dari 2,5 tahun. 

Karena Rohidin menjabat sebagai Plt. Gubernur Bengkulu hanya 1 tahun 5 bulan 27 hari, dan sebagai Gubernur definitif hanya 2 tahun 2 bulan saja. 

BACA JUGA:Poros Baru Pilgub Bengkulu, Helmi-Mian! Setelah Hanura, Golkar Yakin PKS Ikut Dukung Rohidin

BACA JUGA:Resmi! Pilgub Bengkulu 2024, PAN Usung Helmi - Mian

Pengamat Hukum Universitas Bengkulu, Dr. Ardilafiza SH, M.Hum menerangkan bahwa, pertimbangan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 yakni MK tidak membedakan masa menjabat 2,5 tahun atau lebih sebagai 1 periode antara pejabat definitif dengan pejabat sementara.

Maka dua keadaan tersebut, jabatan definitif dan Plt berbeda, tidak bisa digabungkan atau dihitung satu.

Menjabat sebagai Pelaksana Tugas, bukan Penjabat atau Penjabat sementara yang dimaksud dalam Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.

“Jabatan definitif dan Plt itu berbeda, karena saat Rohidin ditunjuk sebagai Plt, Gubernur definitifnya (Ridwan Mukti, red) masih menjalani pemeriksaan,” terang Ardi melalui via seluler, Selasa, 2 Juli 2024.

BACA JUGA:Hanura Usulkan Meriani Dampingi Rohidin di Pilgub Bengkulu

BACA JUGA:Cukup Antarkan Maju Pilgub Bengkulu, Meriani Tunggu Rekom Gerindra dan Hanura

Saat dikonfirmasi, apakah Rohidin dapat maju pada Pilgub Bengkulu, Ardilafiza mengatakan “Sekali lagi definitif dan Plt itu bebrbeda,” ungkap Ardilafiza.

Rohidin diprediksi berpasangan dengan Pengusaha Meriani.

Keduanya bakal diusung Partai Golkar dengan 10 kursi, Partai Hanura 3 kursi dan PKS 2 kursi.

Total 15 kursi.

Partai pendukung Rohidin-Meriani bisa terus bertambah. 

BACA JUGA:PKS Resmi Usung Anies Baswedan - Sohibul Iman di Pilgub Jakarta 2024, Usung Jargon AMAN

Kategori :