Ada Potensi Partai 'Nganggur' di Pilkada 2024 Kepahiang

Rabu 03 Jul 2024 - 00:02 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Riky Dwiputra

BACA JUGA:Bawaslu Awasi Coklit Data Pemilih Pilkada, Ada Pelanggaran Masyarakat Diminta Laporkan

BACA JUGA:Atur Strategi Pilkada 2024, Plt. Ketum PPP Datang ke Bengkulu

"Untuk rekom DPP, sudah ada 2 partai yakni Perindo dan PKB. Nanti akan menyusul partai pengusung lainnya," ujar Nata.

Dari klaim yang disampaikan, sisa partai yang dimaksud adalah PKS. Termasuk PDIP, yang memiliki 3 kursi di DPRD Kepahiang. 

Artinya, tersisa 2 partai saja yang memiliki potensi nganggur tak memberi dukungan kepada salah satu kandidat.

Yakni, Demokrat dan Gerindera. Total kursi kedua partai berjumlah 5, yang tentunya bisa mengusung 1 pasang calon kandidat lagi. 

BACA JUGA:Pilkada Lebong Bakal Diikuti Petahana, Ini Sebabnya

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Dukcapil Rekam Data Penduduk Hingga ke Pulau Enggano

Sejauh ini, bakal calon Cakada Windra-Ramli masih bertahan dengan dukungan Nasdem sendiri. Sedangkan bakal calon Cakada lainnya yang mencuat ke permukaan yakni, Riri Damayanti - Ujang Irmansyah tengah berkutat dengan masa verifikasi faktual (Verfak) agar bisa maju sebagaii calon independen. 

Hasil Vermin

 KPU Kepahiang, dukungan yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) Riri Ujang adalah sebanyak 11.524 dengan sebaran di 6 kecamatan.

Jumlah tersebut sejatinya sudah melewati syarat minimal dukungan seorang bakal calon perseorangan di Pilkada Kepahiang 2024, yakni sebanyak 11.214.  Ditemukan 59 dukungan Tak Memenuhi Syarat (TMS). 

Semua kemungkinan masih bisa terjadi, sampai tahapan tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepahiang 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024, serta penetapan sebagai calon Bupati/ Wabup pada tanggal 22 September 2024 diputuskan KPU Kepahiang. 

BACA JUGA:Mata Pilih di Pilkada 2024 Bertambah Segini

BACA JUGA:Pilkada Kaur, Diprediksi Hanya 3 Pasang

Berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 tersebut, jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup dari tanggal 7 hingga 29 Agustus, berlaku untuk calon melalui Partai Poltik (Parpol) maupun calon Independen.

Kategori :