MUKOMUKO, KORANRB.ID – Belum lagi rampung menangani sejumlah perkara dugaan korupsi yang ada di Kabupaten Mukomuko, baik yang tengah penyelidikan dan penyidikan.
Saat ini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko mulai melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) dana penyertaan modal Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Mukomuko.
Dimana sumber keuangan BPR itu penyertaan modal Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko.
Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Mukomuko, Yusmanelly SH, MH melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH, membenarkan jika pihaknya tengah menyoroti penyertaan modal Pemkab Mukomuko ke BPR Mukomuko.
BACA JUGA: Alur dan Tanggul Pulau Baai jadi Mandatory Kemenhub RI
Menurut Kasi Pidsus, penyidik tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Khususnya penyertaan modal Pemkab Mukomuko tahun anggaran 2023 sebesar Rp 2,5 miliar.
“Saat ini kami masih memastikan dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan, jadi kami belum tahu terkait kebenarannya. Meskipun dugaan tersebut ada, maka dari itu kita lihat dulu,”akunya.
Kasi Pidsus Agung juga menyampaikan, dalam dugaan ini sejumlah pihak BPR yang memiliki peran penting, telah dimintai keterangannya.
BACA JUGA:PJ Walikota Bengkulu Lepas 73 ASN Masuk Masa Pensiun, 204 ASN Pemkot Bengkulu Pensiun 2024
Diantaranya Direktur BPR Nirwan Tinue, bagian marketing, dan beberapa orang staf.
Kemudian juga penyidik juga telah mengagendakan memanggil bagian kredit dan peminjam BPR untuk memastikan semua berjalan sesuai prosedur atau tidak.
Sehingga dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di BPR Kabupaten Mukomuko bisa diungkap, ada atau tidak unsur pidananya.
“Nanti seluruh hasil pemeriksaan saksi ini akan dijadikan satu, sehingga akan terlihat seperti apa hasil dari keterangan masing-masing saksi,” ujarnya.
BACA JUGA:Buffer Area Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu Diresmikan, Gubernur Rohidin Sampaikan 4 Poin Penting