Serta memiliki ruangan-ruangan pembagian pelayanaan tersendiri yang cukup luas, yang semuanya difasilitasi oleh Pemkab Mukomuko.
“Tidak hanya itu kami juga dibantu oleh Pemkab Mukomuko dua kendaraan roda empat, yang digunakan untuk mobilisasi. Dimana kedepannya gedung dan dua mobil ini akan dicatat sebagai aset BPR,” terangnya.
Sedangkan saat ditanya terkait dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Kejari Mukomuko Tinur menjawab akan menghormati proses yang dilakukan Kejari Mukomuko.
Kategori :