Selain itu, setelah nantinya membeli tornas tersebut, ia mengingatkan kepala desa untuk menganggarkan dana pajak motor tersebut setiap tahunnya.
BACA JUGA:Gaji ke-13 564 PPPK Guru Cair, 899 Guru PPPK Dipastikan Tidak Dapat Gaji ke-13
BACA JUGA: Jabatan Kosong di Pemda Bengkulu Utara Bertambah 2, Begini Kata Sekda
Motor tersebut akan menjadi aset yang harus dibayarkan pajaknya sesuai dengan organisasi yang menggunakan kendaraan tersebut.
“Maka desa-desa harus menganggarkan dana untuk pembayaran pajak tersebut, beban pajak tersebut menjadi tanggung jawab desa,” terangnya.
Mian berharap dengan adanya tornas baru nantinya, maka kepala desa lebih aktif lagi dan bersemangat dalam melaksanakan program pembangunan di desa.
Ia juga meminta motor tersebut digunakan untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat dalam rangka mobilitas kepala desa.
“Dengan adanya tornas baru tersebut, lebih aktiflah mendatangi masyarakat, dengarkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dan akomodir dalam rencana pembangunan desa,” terangnya.
Selain itu, dalam hal penilaian pelayanan daerah, komposisi atau kriteria penilaian memang terbanyak dilakukan di tingkat desa.
Sehingga pemerintah desa dalam hal memberikan pelayanan pada masyarakat harus benar-benar mematuhi prinsip pelayanan yang mudah, cepat dan menyentuh kebutuhan masyarakat.
Apalagi saat ini desa-desa sudah memiliki operator sosial yang bertugas melayani terkait dengan pengajuan data sosial masyarakat terutama yang terkait dengan penyaluran bantuan sosial.
“Berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, itu adalah bentuk pengabdian,” Pungkas Mian.