BENTENG, KORANRB.ID - Bidang PBB dan BPHTB Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah telah selesai mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Total SPPT PBB yang dicetak dan akan dibagikan ke semua wajib pajak (WP) di Kabupaten Bengkulu Tengah berjumlah 49.704 orang.
Kepala BKD Kabupaten Bengkulu Tengah, Lili Trianti, S.Sos melalui Kabid PBB dan BPHTB, Febriansyah, A.Ks, MM menjelaskan, pendistribusian 49.704 SPPT PBB ini akan dilaksanakan minggu ke tiga bulan ini Juli 2024.
Nanti dalam proses pendistribusiannya BKD akan menyerahkan kepada masing-masing kecamatan. Kemudian pihak kecamatan akan mendistribusikan SPPT tersebut ke kades.
BACA JUGA:Cek Khodam Viral di Tiktok, Jangan Ikut-ikutan! Ini Hukumnya Menurut Ajaran Islam
BACA JUGA:Meskipun Kecil dan Berada Dipinggir Pantai Ikan Ini Dapat Sebabkan Kamatian
Selanjutnya, kades bersama perangkat desa yang akan membagikan SPPT tersebut ke WP atau warga.
“Nanti SPPT PBB ini akan diserahkan secara simbolis oleh Sekda ke setiap kecamatan. Kami meminta bantuan kecamatan untuk membagikan ke kades. Setelah itu baru kades bagikan kepada warganya yang terdata sebagai wajib pajak,” ujarnya.
Untuk diketahui, PBB tahun ini menggunakan tarif baru atau ada kenaikan tarif.
Total ada golongan tiga tarif yang digunakan. Golongan I nilai objek pajak dibawah Rp1 miliar, tarif PBB yang dikenakan 0,15 persen dari nilai objek pajak.
Golongan II, nilai objek pajak Rp1 miliar sampai Rp15 miliar, tarif PBB 0,25 persen.
Golongan III, nilai objek pajak diatas Rp15 miliar, tarif PBB maksimal.
BACA JUGA: Kodim Tambah Personel Wilayah Rawan Pilkada 2024, Dandim: Kita Tambah 500 Personil
BACA JUGA:Epson Selalu Konsisten Dukung Upaya Pemerintah RI Kampanyekan Penggunaan Produk Dalam Negeri
“Di Kabupaten Bengkulu Tengah yang terkena tarif maksimal itu cuma 2 wajib pajak. Pertama PLTA Musi dan kedua jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung,” beber Febriansyah.