Jatuh tempo wajib pajak membayar PBB hingga 30 September 2024. Apabila lewat dari tanggal yang sudah ditetapkan maka akan dikenakan denda keterlambatan 2 persen setiap bulannya dari PBB yang mesti dibayar.
Untuk memaksimalkan penagihan, Febriansyah menyebutkan BKD akan menerjunkan 54 petugas penagih yang akan disebar di 11 kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah.
Kepada warga yang ingin membayar PBB bisa melalui petugas penagih tersebut apabila tak ada waktu membayar langsung ke gerai MPP atau di Bank Bengkulu.
“Nanti petugas penagih akan kita sediakan kwitansi sementara sebagai bukti pembayaran. Jadi apabila ada warga yang ingin membayar PBB kepada petugas penagih dipersilakan,” sampainya.
Selain kepada petugas penagih, BKD juga menyiapkan tempat transaksi pembayaran bagi wajib pajak yang tidak ingin membayar pajak ke petugas penagih.
Ada 2 tempat yang disiapkan, pertama di Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Bank Bengkulu yang ada di Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Pekerjaan Bendungan Irigasi Padang Segaro Sudah 60 Persen, November 2024 Ditargetkan Selesai
BACA JUGA:Tahun Ini, Perumda Air Minum Tirta Rafflesia Targetkan 4 Ribu SR Baru Terpasang Gratis
Disisi lain, Riyan menyampaikan, jika nilai ketetapan atau realisasi pajak PBB tahun ini sebesar Rp 11,4 miliar, apabila semua wajib pajak membayar pajak PBB tahun ini.
Pihaknya berharap wajib pajak bisa tertin dalam membayar pajak, termasuk tunggakan pajak PBB selama ini.
“Dengan adanya tarif baru yang kita tetapkan memang ada kenaikan realisasi PBB. Jika tahun lalu nilai kite tetapkan hanya Rp4 miliar, namun tahun ini mencapai Rp 11,4 miliar,” pungkasnya.