Demonstran meminta DPRD mendesak Pemda Bengkulu untuk menertibkan perizinan dan peredaran minuman beralkohol serta memastikan usia pembeli sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
BACA JUGA: Penertiban PKL di Pasar Minggu, Pedagang Baku Hantam! Ini Penyebabnya
Mereka juga menolak keberadaan izin usaha pertambangan bagi ormas agama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024.
Penolakan Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%.
Pencabutan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024.
Penghentian tindakan represifitas terhadap aktivis. Demonstran menuntut aparat kepolisian untuk menghentikan segala bentuk tindakan represif terhadap aktivis yang memperjuangkan hak-hak rakyat.
“Kami ingin ini ditindaklanjuti oleh para wakil rakyat,” ungkap Siregar.
Sementara itu, Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga memberikan tanggapan terkait dengan kekecewaan Mahasiswa yang berunjuk rasa.
Ia menerangkan, bahwa kemarin, anggota DPRD provInsi Bengkulu memang sedang tidak ada di kantor lantaran sebagian sedang DL dan yang lainnya sedang pulang ke Dapil masing-masing.
"Selama ini, kan kami dipacu dengan kegiatan RPJPD kemudian pansus dan beberapa Raperda kemarin itukan. Setelah kemarin paripurna di hari Senin, sekarang dewan sedang kosong," ungkap Erlangga.