BACA JUGA: 12 Tahun Mengabdi di Pedalaman, Bidan Honorer Asal Seluma Lolos Seleksi Nakes Teladan Nasional
BACA JUGA:Perbuatan Melawan Hukum Proyek Gedung PA Rp20 Miliar Ditemukan, Penetapan Tersangka Tunggu Hasil KN
Untuk diketahui, Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) telah dilakukan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma pada Selasa 14 November 2023.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Seluma tersebut, dihadiri oleh Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE, Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma, DPRD Seluma, KPU Seluma dan Bawaslu Seluma.
Menanggapi soal dana hibah pilkada, Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE mengatakan penyaluran dana hibah mengikuti amanat undang-undang dan agenda nasional tahun 2024, pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota.
Dalam rangka menjalankan amanat tersebut, maka Pemkab Seluma dengan kesungguhan memberikan dana hibah daerah untuk kebutuhan anggaran dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Semoga dana hibah yang sudah disalurkan dapat segera dimanfaatkan, tahapan pilkada Seluma tidak mengalami hambatan," ungkap Bupati Seluma sewaktu penandatangan NPHD.
Sedangkan untuk jadwal tahapan Pilkada, sesuai lampiran Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024.
Dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024. Kemudian penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Adapun masa kampanye pasangan calon berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
Sedangkan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024.