Mukhlis berharap dengan adanya kegiatan tersebut ke depannya tidak ada lagi desa yang lalai dan terkesan abai dengan administrasi kegiatan yang ada di desa masing-masing.
Mengingat, administrasi itu merupakan salah satu hal penting untuk kelengkapan dokumen sebagi bentuk pertanggung jawaban pada kegiatan.
BACA JUGA:Pasca Bencana Banjir, Waspada Penyakit Ini Bisa 'Menghantui' Anda
Terutama kegiatan yang sifatnya menggunakan anggaran negara seperti Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Desa (ADD).
"Ini tujuannya kan untuk kebaikan bersama. Ketika desa diaudit mereka tidak terburu-buru lagi menghadapi audit atau pemeriksaan," pungkas Mukhlis.
Sebelumnya Inspektur Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini S.Sos mengatakan, pemerintah Kecamatan mempunyai tugas penting salah satunya mengawal Dana Desa dan mengawasi penggunaan dana desa ataupun ADD.
Apabila pihak desa tersebut tidak mampu dibina lagi maka Inspektorat akan turun langsung dan melakukan audit dan muaranya ke aparat penegak hukum.
"Tolong minimalisir kesalahan, kalau desa tidak tau atau tidak paham maka bertanya. Jangan sampai kesalahan administrasi berujung audit," kata Hamdan.