TUBEI, KORANRB.ID - Seiring penundaan peniadaan tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong kembali mengusulkan anggaran hingga Rp 20 miliar untuk pembayaran gaji THLT dalam struktur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2024. Nilai itu sesuai kebutuhan pembayaran gaji THLT yang diperkirakan masih berjumlah 1.500an orang.
''Kami dari eksekutif tetap mengusulkan anggaran gaji THLT tahun depan seperti tahun ini karena untuk jumlah kebutuhan tenaga pegawai non PNS diperkirakan masih sama dengan yang diberdayakan tahun ini,'' ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.
Dijelaskannya, merujuk ke instruksi terbaru Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, peniadaan pegawai honorer ditunda hingga Desember 2024. Itu karena rata-rata daeah masih kekurangan tenaga pegawai, sekalipun sudah ada program pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
''Sama seperti CPNS, untuk perekrutan PPPK tetap dijatah oleh pusat berdasarkan kemampuan APBN. Artinya berapapun yang diusulkan daerah, realisasinya tidak bisa dipenuhi sekaligus,'' terang Mustarani.
BACA JUGA: Kontraktor Diingatkan Lunasi Jamsostek
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Benny Kodratullah, MM mengatakan, tahun ini Pemkab Lebong memberdayakan 2 ribuan THLT. Untuk kebutuhan tahun 2024 tetap diupayakan jumlah THLT dirasionalisasi kembali.
''Sekalipun tahun ini Pemkab Lebong kembali merekrut PPPK, jumlahnya masih sangat jauh dari kebutuhan,’’ ujarnya.
Adapun kuota PPPK yang disetujui Kemenpan RB hanya 563 formasi. Namun dari jumlah itu hanya 458 peserta yang lulus administrasi dan masih ada kemungkinan ada peserta yang tidak lulus seleksi sehingga formasi bisa kembali berkurang.
Diketahui, gaji para THLT dibayarkan bervariasi. Nilainya berkisar Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. Penentuan gaji didasarkan pada beban kerja yang diberikan sesuai kualifikasi pendidikan. (sca)