KORANRB.ID - Dalam rangka mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Seluma menarget pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp1,8 miliar.
Untuk mengejar target tersebut, pada tahun ini Bapenda Seluma melakukan kenaikan tagihan pajak PBB.
Hal ini dibenarkan Kepala Bapenda Seluma, Suparjoh melalui Kabid Pendataan dan Pendaftaran, Rudi Hartono.
Ia menjelaskan, kenaikan dilakukan bervariatif, tergantung dari nilai jual objek pajak (NJOP).
BACA JUGA:Tragedi Banjir Sukaraja Seluma: Jembatan Putus hingga Mobil Tenggelam
Jika di bawah Rp250 juta, kenaikannya sebesar 25 persen. Jika NJOP Rp250 juta hingga Rp500 juta, kenaikannya sebesar 30 persen.
Dan jika NJOP nya di atas Rp1 miliar maka akan dikenakan kenaikan sekitar 40 persen.
“Semakin tinggi nilai NJOP nya maka kita akan naikkan jumlah tagihan pajaknya. Alasan kenaikan ini dilakukan yakni untuk mendongkrak PAD.
Terlebih lagi saat ini di Kabupaten Seluma banyak pabrik pabrik dan gudang yang mulai berinvestasi,” jelas Rudi.
BACA JUGA:1.825 Hewan Penular Rabies Vaksinasi, Ini Kecamatan di Seluma Terbanyak HPR
Untuk mendukung target PAD, Bapenda Seluma juga melakukan penyebarann Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi Bangunan (PBB) kepada seluruh wajib pajak se-Kabupaten Seluma.
Termasuk dua Kecamatan yang sebelumnya mengalami keterlambatan penyaluran, yakni Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) dan Kecamatan Semidang Alas (SA)
“Alhamdulillah saat ini SPPT nya sudah kita sebarkan, termasuk Kecamatan SAM dan Kecamatan SA yang terakhir kita sebarkan pekan lalu,” ungkap Rudi Hartono.