KORANRB.ID – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bengkulu Utara terus melakukan perekaman data penduduk, terutama yang belum memiliki e-KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Suwanto, M.Ap menerangan jika ia meminta kepala desa mendata masyarakat yang belum memiliki e-KTP.
Baik itu yang baru memasuki usia KTP maupun masyarakat yang baru pindah dan sudah menetap di desa.
“Sehingga mereka yang belum memiliki KTP tersebut agar diarahkan untuk melakukan perekaman data di Dukcapil,” terangnya.
BACA JUGA:Gasak Uang Rp 750 Ribu dan Niat Rudapaksa Gadis Bawah Umur, Begini Nasib Pria Padang Jaya
BACA JUGA:Setelah Coret 12.920 Penerima Bantuan Sosial, Dinsos Bengkulu Utara Buka Pengaduan Penerima Bansos
Dari data-data dari desa tersebut, Dukcapil akan kembali menghitung jumlah masyarakat yang belum memiliki e-KTP tersebut.
Jika jumlahnya cukup banyak dan jaraknya jauh dari Kota Arga Makmur atau Kantor Dukcapil, maka Dinas Dukcapil akan mengagendakan untuk melakukan rekam data di Kecamatan.
“Nanti akan kita minta kepala desa mengarahkan masyarakat datang ke kantor camat, sehingga lebih memudahkan masyarakat,” terangnya.
Ia juga menerangkan jika sampai saat ini Dinas Dukcapil Bengkulu Utara masih memiliki blanko e-KTP yang cukup.
BACA JUGA:Jabatan 8 Tahun, Kades di Bengkulu Utara Diminta Tuntaskan Masalah Kemiskinan dan Ketahanan Pangan
BACA JUGA:Satu Lagi Warga Bengkulu Utara Meninggal di Malaysia, Ini Langkah Pemda Bengkulu Utara
Sehingga masyarakat yang belum memiliki e-KTP bisa segera melakukan perekaman e-KTP.
“Kita juga terus melakukan jemput bola, bahkan tim baru saja pulang dari Kecamatan Enggano untuk melakukan perekaman data masyarakat,” terangnya.
Selain itu, ia tak menampik hal ini juga sangat berkaitan dengan pemilu yang akan berlangsung.