Jabatan 8 Tahun, Kades di Bengkulu Utara Diminta Tuntaskan Masalah Kemiskinan dan Ketahanan Pangan
KADES: Masa jabatan selama delapan tahun tersebut cukup panjang dan diyakini cukup untuk melaksanakan program-program. DOK/RB--
KORANRB.ID – 187 dari 215 kepala desa di Bengkulu Utara sudah resmi menjabat 8 tahun.
Sedangkan sisanya adalah penjabat kepala desa yang merupakan kepala desa yang ditunjuk dari PNS lantaran mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang sudah habis masa baktinya sejak sebelum Februari lalu.
Bupati Bengkulu Utara, Ir. H Mian menerangkan masa jabatan selama delapan tahun tersebut cukup panjang dan diyakini cukup untuk melaksanakan program-program.
Ia juga menekankan terkait dengan program pengentasan kemiskinan di tingkat desa yang juga menjadi target dari pemerintah pusat.
BACA JUGA:1.120 Pasangan Menikah Tahun 2024, Terbanyak di Kecamatan Ini
BACA JUGA:Dana Banpol 2024 Kurang, Kesbangpol Bengkulu Utara Ajukan Penambahan
“Dengan campur tangan dan keserriusan pemerintah desa, saya yakin masalah kemiskinan bisa segera teratasi, karena desa memiliki hak keuangan yang juga cukup besar,” terangnya.
Desa saat ini bukan hanya memiliki program Bantuan Langsung Tunai yang dianggarkan melalui dana desa.
Namun desa-desa juga berhak mengalokasikan anggaran yang bisa mendorong langsung perekonomian masyarakat dengan mencitakan lapangan kerja.
“Sehingga jika itu dilakukan selama 8 tahun berturut-turut, maka masalah kemiskinan akanm jauh berkurang,” terangnya.
BACA JUGA:Desa Belum Sampaikan Laporan Pajak, Bapenda Serahkan ke Jaksa Pengacara Negara Lakukan Penagihan
BACA JUGA:Awasi Pantarlih, Bawaslu Bengkulu Utara Buka Posko
Rata-rata desa di Bengkulu Utara menerima dana desa dan aslokasi dana desa sebesar Rp900 juta hingga Rp1,1 Miliar.
Jumlah tersebut tentunya sangat besar jika dikalikan selama delapan tahun untuk program pembangunan.