Ditahan di Rutan, Jaksa Segera Limpahkan RO Tersangka Kasus Retribusi TKA Tahun 2018/2019 ke Pengadilan

Rabu 10 Jul 2024 - 00:02 WIB
Reporter : Jery Yasprianto
Editor : Sumarlin

RO ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu Tengah setelah didapat cukup bukti keterlibatannya.

RO diduga memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans saat itu atas perintah EE. 

Tak tanggung-tanggung, RO memalsukan tanda tangan Kepala Disnakertrans lebih kurang di 15 cek.

RO juga mendapatkan bagian kucuran dari dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi tersebut. Informasinya, RO akan mengembalikan kerugian negara (KN).

Untuk diketahui, RO merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bengkulu Tengah.

Namun dikarenakan sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka saat ini statusnya diberhentikan sementara. 

BACA JUGA: Terbukti Korupsi Dana KUR, Eks Mantri BRI unit Tes Divonis 3,5 Tahun Penjara

BACA JUGA: Bensu Hanya Butuh 2 Tahun Atasi Sampah Kota Bengkulu, Bensu: Masyarakat Tidak Perlu Bayar Iuran Sampah Lagi

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan, surat pemberhentian sementara RO sudah selesai diproses.

Saat ini berkasnya sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. 

Dengan sudah terbitnya SK pemberhentian sementara, RO hanya menerima gaji sebesar 50 persen dari total gaji yang diterima selama ini.

Namun apabila RO dinyatakan tak bersalah, maka RO akan diangkat kembali dan gajinya akan dikembali seperti semula.

“Gajinya kita bayar 50 persen selama pemberhentian sementara. Kalau ternyata tak bersalah, maka pemotongan gaji yang selama ini dilakukan akan dibayarkan secara rapel,” jelasnya.

Namun kalau ternyata RO terbukti bersalah dan putusannya sudah inkrah, maka gaji RO akan distop dan akan diterbitkan SK pemberhentian permanen.

Dengan demikian RO dapat dipastikan tak akan menerima gaji pensiun.

Kategori :