Hal lain yang juga menjadi temuan KPU Rejang Lebong adanya beberapa dukungan berasal dari warga yang telah meninggal dunia sejak lama.
Eiis menyebutkan bahwa ada beberapa dukungan yang ternyata pemiliknya telah meninggal dunia.
Data ini menunjukkan bahwa ada ketidakcermatan dalam pengumpulan dukungan, di mana KTP milik orang yang sudah meninggal masih digunakan untuk mendukung pasangan calon.
“Hal ini mencerminkan potensi adanya penyalahgunaan data oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Eiis.
Menurut Eiis, banyak dari dukungan yang TMS tersebut telah disampaikan ke Liaison Officer (LO) atau tim penghubung bakal pasangan calon, namun hingga batas akhir waktu klarifikasi tidak ada tanggapan atau perbaikan yang dilakukan.
BACA JUGA: Terbukti Korupsi Dana KUR, Eks Mantri BRI unit Tes Divonis 3,5 Tahun Penjara
Ini menunjukkan kurangnya koordinasi antara tim penghubung dan KPU dalam memastikan validitas dukungan.
“LO seharusnya berperan aktif dalam menyelesaikan isu-isu yang muncul selama proses verfak, namun kurangnya respon dari pihak LO memperparah situasi ini,” tambah Eiis.
Salah satu warga berinisial RD, yang dicatut namanya dalam dukungan tersebut mengungkapkan bahwa dirinya tidak pernah memberikan dukungannya kepada bakal calon manapun dalam Pilkada 2024.
Sehingga dengan munculnya nama dirinya saat dilakukan verifikasi oleh KPU Rejang Lebong, membuat dirinya merasa dirugikan lantaran identitas kependudukannya telah disalahgunakan tanpa sepengetahuan.
“Kondisi ini memunculkan pertanyaan tentang mekanisme perlindungan data pribadi dan integritas proses pengumpulan dukungan di tingkat lokal. Kami berharap agar pihak berwenang mengambil tindakan tegas untuk memastikan tidak terulangnya penyalahgunaan data di masa depan,” tegas RD.