Pantarlih lah yang nantinya menyinkronkan data pemilih sesuai dengan DP4 di wilayah kerjanya masing-masing, atau di 117 desa/kelurahan di daerah ini.
Sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan, pada Pilkada 2024 jumlah pemilih per TPS dibatasi 600 pemilih.
Karena itu, jika dibandingkan dengan Pilleg dan Pilres Februari 2024, maka dipastikan ada pengurangan jumlah TPS di Kabupaten Kepahiang.
BACA JUGA:Usulan 960 Unit BSPS 2024 Belum Ada Kepastian
BACA JUGA:Perpusda Kabupaten Kepahiang Maksimalkan Layanan Saat Akhir Pekan
Lantaran pada Pemilu 2024 lalu, jumlah pemilih di setiap TPS dibatasi 300 pemilih.
Pada pelaksanaan Pemilu 2024 lalu, total ada 526 TPS atau Tempat Pemungutan Suara se-Kabupaten Kepahiang, dengan batasan 300 pemilih per TPS. Itu artinya, di Pilkada 2024 ini dengan dibatasi sebanyak 600 pemilih per TPS.