KORANRB.ID – Salah satu hal yang menjadi fokus Kemenperin yakni pemenuhan kebutuhan gas bagi industri dengan harga bersaing sebesar USD6/MMBTU.
“Kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang merupakan upaya transformasi dari keuntungan komparatif menjadi keuntungan kompetitif nasional, terbukti bermanfaat dalam meningkatkan pertumbuhan industri maupun ekonomi secara keseluruhan,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Selasa 9 Juli 2024.
Agus menyampaikan total dampak positif HGBT terhadap sektor industri pada kurun waktu 2020-2023 adalah sebesar Rp147,11 Triliun, dengan perincian peningkatan ekspor sebesar Rp88,12 Triliun, peningkatan penerimaan pajak sebesar Rp8,98 Triliun, peningkatan investasi sebesar Rp36,67 Triliun, serta penurunan subsidi pupuk sebesar Rp13,3 Triliun.
Pada Rapat Terbatas Senin 8 Juli 2024, Presiden Joko Widodo menyetujui perpanjangan program HGBT serta memberikan arahan untuk melakukan kajian lebih mendalam dalam rangka penambahan sektor-sektor penerima HGBT di luar tujuh sektor industri yang saat ini sudah menerima.
Untuk memastikan ketersediaan bahan baku gas bagi sektor industri dan energi, Kemenperin telah menyiapkan dan mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri.
BACA JUGA:Ini Negara Pemilik Hukum Paling Kejam Terhadap Koruptor, dan Paling Lambat Tangani Korupsi
BACA JUGA:Bulan Ini, TPG Triwulan II dan Tamsil guru Provinsi Bengkulu Dicairkan, 12 Juli SPM Diterbitkan
RPP tersebut akan mengatur pengelolaan gas untuk kepentingan industri maupun sumber energi (kelistrikan).
Sebagai pembina sektor industri, Kemenperin mempunyai kepentingan untuk mengamankan produksi gas bagi kedua sektor tersebut.
Penyusunan RPP tersebut antara lain bertujuan untuk mewujudkan kemandirian Industri dalam negeri dalam meningkatkan kemampuan dan daya saing, menjamin ketersediaan dan penyaluran Gas Bumi untuk Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Industri dalam negeri dan sumber energi, mewujudkan industri hijau, serta meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.
Selain itu, juga bertujuan meningkatkan ekspor produk industri, meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi dalam bauran energi, juga meningkatkan upaya pengawasan dan pengendalian dalam pemanfaatan Gas Bumi untuk Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Industri dan sumber energi.
“Kemenperin terus mendorong usulan RPP ini karena bisa menjadi game changer bagi pengelolaan gas bumi nasional, khususnya bagi sektor manufaktur dan kelistrikan,” jelasnya.
Apabila RPP tersebut berlaku nantinya, sebesar 60% gas yang diproduksi di dalam negeri akan digunakan untuk memenuhi domestic market obligation.
Menurut Menperin, bila melihat neraca, saat ini baru 40% persen gas di dalam negeri yang dialokasikan untuk industri manufaktur, termasuk industri pupuk.
BACA JUGA:Benarkah Minuman Panas Bisa Menyebabkan Kanker? Ini Penjelasannya