BACA JUGA:Mandi Air Panas Bisa Membersihkan Kulit, Mitos Atau Fakta Ini Penjelasannya
Sementara itu, kebutuhan gas bumi sektor industri akan meningkat dua kali lipat pada enam tahun ke depan, dari 2.931,45 MMSCFD di tahun 2024.
Agus menambahkan, dalam RPP tersebut juga diatur mengenai pengelolaan gas oleh Kawasan Industri.
Rencananya, para pengelola kawasan industri dapat menyediakan dan menyalurkan gas bumi untuk para tenant-nya, termasuk melalui langkah importasi.
Batasan untuk impor gas bumi adalah untuk penyediaan bagi tenant masing-masing serta untuk produksi listrik di kawasan industri.
Untuk menurunkan biaya, para pengelola kawasan industri dapat membentuk suatu konsorsium untuk membangun infrastruktur yang dibutuhkan dalam mengelola gas.
“Namun, apabila harga gas di dalam negeri membaik dan lebih kompetitif, serta suplai gas lancar, pasti Kawasan Industri tidak perlu melakukan impor,” tegasnya.
RPP Gas Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri juga bertujuan mendorong sektor hulu gas agar bisa lebih sehat, ada kompetisi, dan tidak lagi terjadi monopoli.
“Selain itu, hal ini merupakan upaya Pemerintah untuk memberikan perhatian khusus kepada sektor manufaktur yang selama ini telah memberikan kontribusi yang luar biasa besar kepada perekonomian nasional,” tutur Agus.(rls)