KEPAHIANG, KORANRB.ID - Total 34 Barang Bukti (BB) tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnakan Kejari Kepahiang, Selasa 9 Juli 2024 pukul 09.15 WIB.
Mengambil lokasi di depan Gudang Barang Bukti Kejari Kepahiang, pemusnahan BB ini dipimpin langsung Kajari Kepahiang, Ika Mauludhina, SH,MH.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, juga ada yang dipotong-potong dengan menggunakan gerinda atau alat pemotong.
Pemotongan dilakukan untuk BB jenis senjata tajam, agar tidak dapat dipergunakan lagi.
BACA JUGA:Usulan 960 Unit BSPS 2024 Belum Ada Kepastian
BACA JUGA:Sebulan Kelangkaan LPG Subsidi 3 Kg di Kabupaten Kepahiang, Harga Tembus Rp30 Ribu/Tabung
Disampaikan Kajari Kepahiang, pemusnahan BB yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap ini dilakukan sebagai salah satu upaya mencegah adanya oknum yang bisa saja memanfaatkan dan menyalahgunakan.
"Kita lakukan agar tidak adanya penumpukan BB dan menghindari oknum yang menyalahgunakan BB tersebut. Maka harus segera kita eksekusi,” ujar Ika.
Adapun BB yang dimusnahkan antara lain berupa narkotika, pakaian dan barang bukti lainnya dari 34 perkara tindak pidana umum, yang kejadiannya dalam kurun waktu Desember 2023 sampai dengan Juli 2024. Semuanya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Kepahiang dan inkcraht.
BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembakar Mobnas Dirut PDAM Kepahiang Terlacak
BACA JUGA:Kabupaten Kepahiang Hanya Kebagian DBH Sawit Rp5,1 Miliar
Rinciannya, BB tindak pidana narkotika sebanyak 22 perkara yang terdiri dari Sabu-Sabu seberat 19,07 gram dan Ganja seberat 620,65 gram.
Lalu, tindak pidana OHARDA (Orang dan Harta Benda) sebanyak 4 perkara. Tindak Pidana KAMNEGTIBUM dan Tindak Pidana Umum lainnya (TPUL) sebanyak 8 perkara.
BACA JUGA:Kabar Bahagia, Tahun Ini Pemkab Kepahiang Rekrut PPPK Teknis
BACA JUGA:Ini Sebaran DAK Fisik 2024 di 4 OPD Pemkab Kepahiang, 14 OPD Dapat Rapor Merah