Sebelumnya, Kepala Satpol PP dan Damkar Erwin Muchsin S.Sos mengatakan, untuk menertibkan ternak liar pihaknya mengandalkan perda tentang hewan ternak. Bukan hanya tentang penertiban namun perda tersebut juga menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tahun 2024 ini Satpol PP menargetkan PAD hewan ternak sebesar Rp 25 juta. Terhitung Januari hingga awal Juli 2024 ini, target PAD tersebut telah tercapai bahkan melewati target.
“Target tahun ini Rp 25 juta tapi kini telah lebih dari capaian yakni Rp 34 juta dan ini belum satu tahun,” terang Erwin.
Capaian PAD tersebut diungkapkannya hasil dari tangkapan hewan ternak liar milik masyarakat. Dimana setiap petugas Satpol PP mengamankan ternak liar kambing satu ekor maka sang pemilik wajib membayar Rp 500 ribu. Untuk ternak sapi dan kerbau sang pemilik wajib membayar Rp 2 juta.
BACA JUGA:Usulan Formasi CASN Kurang, Bengkulu Selatan Masih Butuh Tenaga Non ASN, Segini Jumlahnya
Belum lagi apabila ternak tersebut sampai menginap di kandang Satpol PP, maka pemilik ternak tersebut wajib membayar biaya perawatan Rp 100 ribu untuk ternak kambing. Dan Rp 200 ribu untuk ternak kerbau dan sapi. "Kita amankan 14 hari kalau tidak maka kita lelang," tambahnya.
Terkahir Satpol PP mengingatkan agar masyarakat Bengkulu Selatan mematuhi perda tentang hewan ternak tersebut. Sebab pihaknya bukan mencari uang dari tangkapan hewan tersebut. Namun uang tersebut sebagai sanksi kepada masyarakat yang masih membandel melepas liarkan ternaknya.
Maka dari itu agar ada efek jera pemerintah daerah memberikan sanksi berupa denda tersebut.