Sekda Sebut Pungutan di PTM Sesuai Kesepakatan Rapat, Polres Lebong Tetap Usut Dugaan Pungli

Rabu 10 Jul 2024 - 00:05 WIB
Reporter : Fiki Susadi
Editor : Patris Muwardi

“Setahu saya, kalau pungli itu tidak ada. Bahwa yang namanya pungli adalah pungutan yang dilakukan atas layanan yang sudah dianggarkan,” tutup Sekda. 

Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor, M. Rulian Frabio, SH, MH menerangkan, laporan dugaan Pungli ini sudah disampaikan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Lebong. 

Dalam laporan itu, pihaknya sudah menyertakan beberapa bukti sebagai penguat laporan. Salah satu bukti yang disertakan, adalah kwitansi pembayaran ke oknum berinsial, Ma. 

Didalam kwitansi itu, bertuliskan iuran PTM Lebong, dengan nominal iuran Rp250 ribu. "Kita sudah menyerahkan bukti berupa kwitansi dan bukti transfer yang dibayarkan para pedagang ke rekening pribadi, Ma,” kata  Rulian. 

Disampaikan Rulian, pihaknya tidak mengetahui diperuntukan untuk apa uang Rp250 ribu itu, yang disebut sebagai “Iuran PTM”.

Apakah, untuk biaya kebersihan atau untuk pembayaran listrik dan lainnya. Karena pihaknya belum mendapat informasi peruntukan uang Rp250 ribu tersebut. 

Karena, menurut Rulian, sepengetahuan pihaknya berdasarkan pidato Bupati Lebong, Kopli Ansori, saat ini pedagang di PTM Muara Aman belum diwajibkan membayar retribusi karena masih masa uji coba. 

“Kita dengar pidato Pak Bupati, bahwa belum ada retribusi di PTM. Kami tidak tau uang itu untuk apa. Sedangkan iuran Rp250 ribu ini sudah dipungut sejak Januari,” katanya. 

Sebelum memutuskan melapor ke Satreskrim Polres Lebong, Ruliana mengaku sudah berusaha mendiskusikan dengan pihak yang mengambil pungutan di PTM Muara Aman.

Namun, diskusi itu tidak menemui titik terang yang pada akhirnya, pihaknya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut. 

BACA JUGA:Dugaan Pungli Rp250 Ribu di PTM Muara Aman Dilaporkan ke Polisi

BACA JUGA:Mundur! Tes CPNS dan PPPK 2024 Dibuka Juli-Agustus, Siapkan Syarat Penting Berikut

“Sudah kita bahas bersama (Dengan pihak terlapor, red) namun tidak ada kejelasan,” sebutnya.

Dirinya berharap, laporan yang sampaikan ke Satrekrim Polres Lebong dapat segera ditindaklanjuti. Agar, yang mereka duga sebagai Pungli ini dapat menemui titik terang. “Tentu harapan kita, segera ditindak lanjuti,” tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Lebong, Senin, 8 Juli 2024 menerima laporan dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman. 

Laporan ini, dibenarkan Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Rabnus Supandri, S.Sos, dikonfirmasi RB, Senin 8 Juli 2024. 

Kategori :