LEBONG, KORANRB.ID – Adanya pungutan di Pasar Tradisional Modern (PTM) Muara Aman sebesar Rp250 ribu per pedagang, ditegaskan Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong Mahmud Siam, SP,M.Si bukanlah termasuk pungutan liar atau pungli.
Karena, menurut Sekda sebelum dilakukan pemungutan Rp250 ribu oleh Paguyuban Pedagang, sudah terlebih dahulu dibahas dalam rapat yang di hadiri seluruh stacholder terkait. Termasuk pihak pedagang yang diwakilkan oleh pengurus Paguyuban Pedagang.
Ditegaskannya kembali, pungutan itu diambil berdasarkan hasil rapat yang dihadiri Sekda sebelumnya (H. Mustarani, Red).
“Pada dasarnya itu (Pungutan di PTM, red) waktu rapat semuanya dihadiri, waktu sekda yang lama,” tegas Mahmud Siam, Selasa, 9 Juli 2024.
BACA JUGA:Sisakan 50 Desa Lagi, Agustus Batas Akhir Pengajuan DD Tahap II
BACA JUGA:Pilbup Lebong 2024, Partai Nasdem Usung Kopli Ansori
Dalam rapat itu disampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong belum memiliki anggaran untuk membiayai operasional PTM Muara Aman, seperti biaya air, listrik, kebersihan dan keamanan. Dari pungutan tersebutlah untuk menalangi biaya operasional PTM.
Saat itu masyarakat kata Mahmud Siam, terkhusus pedagang yang berjualan di PTM Muara Aman, sudah mendesak agar PTM itu segera dioperasikan.
Sehingga, disepakati, untuk sementara, selagi Pemkab belum mengangarkan biaya operasional PTM Muara Aman, maka biaya operasional dikembalikan kepada masing-masing pedagang dengan membayar iuran.
“Di dalam rapat akhirnya diputuskan bahwa, yang namanya air, kemanana, dan kebersihan dikelola secara mandiri oleh para pedagang, yang dikelola oleh paguyuban,” terangnya.
Sebelum paguyuban memungut biaya operasional dari para pedagang di PTM Muara Aman, diminta menggelar rapat bersama pedagang untuk menyepakati nominal iuran yang harus dibayar setiap bulannya.
“Dalam artian begini, paguyuban silakan mengkoordiner itu, dan mengajak pedagang rapat. Sepakati bersama berapa nominal iurannya,” kata Mahmud Siam lagi.
Mengingat Pemkab Lebong masih mengratiskan kios, dan lainnya, selagi masa uji coba PTM.
BACA JUGA:Korupsi KUR BRI Unit Tes, Kejari Lebong Segera Proses 4 Calon Tersangka Lain
BACA JUGA:418 Warga Kabupaten Lebong Dikeluarkan dari DTKS, Ini Penyebabnya