CURUP, KORANRB.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Yusran Fauzi, mengumumkan penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi (SAKIP-RB) tahun 2023 yang mencapai 61,02 poin.
Nilai ini menunjukkan peningkatan dari 60,28 poin pada tahun 2022, memberikan Kabupaten Rejang Lebong predikat "B".
Angka ini merupakan hasil dari upaya kolektif berbagai pihak dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan dan meningkatkan akuntabilitas kinerja.
Menurut Sekda, percepatan implementasi SAKIP-RB adalah bagian integral dari nawacita pembangunan nasional yang dicanangkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Nawacita ini mencakup sembilan agenda prioritas pembangunan yang berfokus pada peningkatan kualitas kehidupan masyarakat Indonesia.
BACA JUGA:Siap-siap! Pembelian BBM Subsidi Akan Dibatasi Mulai 17 Agustus, Ini Penjelasan Luhut
"Dalam konteks ini, SAKIP-RB memainkan peran penting dalam memastikan bahwa setiap program dan kegiatan pemerintah daerah memiliki nilai akuntabilitas yang tinggi dan dapat dipertanggungjawabkan," terang Sekda.
Implementasi SAKIP-RB juga merupakan bagian dari misi keenam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, yang bertujuan untuk mengembangkan reformasi birokrasi melalui tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, serta berorientasi pada inovasi dan pelayanan prima.
"Misi ini tidak hanya berfokus pada pencapaian nilai SAKIP-RB yang baik, tetapi juga memastikan bahwa setiap program dan kegiatan yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," terangnya.
Sekda juga memberikan apresiasi kepada seluruh tim SAKIP-RB Kabupaten Rejang Lebong atas prestasi yang telah dicapai.
Peningkatan nilai SAKIP-RB dari 60,28 pada tahun 2022 menjadi 61,02 pada tahun 2023 menunjukkan bahwa Kabupaten Rejang Lebong memiliki komitmen yang kuat terhadap akuntabilitas kinerja.
Selain itu, prestasi membanggakan lainnya adalah hasil evaluasi Reformasi Birokrasi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kabupaten Rejang Lebong berhasil meningkatkan nilai Reformasi Birokrasi dari 52,36 pada tahun 2022 menjadi 71,05 pada tahun 2023 dengan kategori "B" dan predikat "Sangat Baik".
BACA JUGA:Pemprov Ingatkan Developer Jaga Kualitas Perumahan Subsidi
"Hasil ini mencerminkan upaya berkelanjutan dari pemerintah daerah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi," jelas Sekda.